DEPOSITO PLK 3
Keterangan:
Jangka Waktu Dua belas bulan dan Jasa Simpanan 4,25% p.a. atau 0,354% per bulan
Aturan Setor:Per anggota hanya boleh memiliki SBPLK dengan jumlah maksimal Rp100.000.000,00
Aturan Tarik:Penarikan sebelum jatuh tempo, dikenakan pinalty 25% dari bunga yang telah diberikan oleh CU PL Kasih dalam tahun berjalan
Aturan Balas Jasa:Aturan Lain:
- Biaya meterai pada bilyet SBPLK ditanggung oleh anggota.
- SBPLK dapat diperpanjang secara otomatis dengan mengikuti suku bunga yang berlaku.
- SBPLK dapat digunakan menjadi jaminan atas pinjaman
Pinjaman MG 2
Keterangan:
Aturan Setor:
Aturan Balas Jasa:
Aturan Lain:
Pinjaman Perumahan 2
Keterangan:
Aturan Setor:
Aturan Balas Jasa:
Aturan Lain:
Pinjaman Perumahan 3
Keterangan:
Aturan Setor:
Aturan Balas Jasa:
Aturan Lain:
Simpanan DARURAT SEJAHTERA
Keterangan:
Aturan Setor:
Aturan Balas Jasa:
Aturan Lain:
Simpanan TUMBUH UMUM
Keterangan:
Aturan Setor:
Aturan Balas Jasa:
Aturan Lain:
Pinjaman Hajatan
Keterangan:
Pinjaman Hajatan merupakan pinjaman yang diberikan kepada anggota untuk keperluan hajatan keluarga, seperti: perkawinan, khitanan, syukuran, peringatan kematian, dan lain-lain
Aturan Setor:Aturan Balas Jasa:
Jasa pinjaman 0,6% flat per bulan.
Aturan Lain:- Plafon Rp5.000.000,00 s.d. Rp150.000.000,00.
- Melampirkan rencana anggaran belanja hajatan menggunakan form yang disediakan oleh CU PL Kasih.
- Jangka waktu pengembalian 6 - 48 bulan
Pinjaman Sejahtera
Keterangan:
Pinjaman Sejahtera adalah pinjaman yang diberikan kepada anggota untuk membiayai keperluan keluarga seperti pengadaan barang elektronik, perabot rumah tangga, perlengkapan olahraga, perhiasan, dan keperluan rumah tangga lainnya.
Aturan Setor:Aturan Balas Jasa:
Aturan Lain:
- Plafon Rp5.000.000,00 s.d. Rp75.000.000.
- Jangka waktu pengembalian 6 - 60 bulan.
- Jasa pinjaman 0,65% flat per bulan.
Pinjaman Setara Simpanan
Keterangan:
Aturan Setor:
Aturan Balas Jasa:
Aturan Lain: