Simpanan Pokok
Simpanan yang harus disetorkan pada saat menjadi anggota
Aturan Setor:satu kali pada saaat pertama kali menjadi anggota sebesar Rp 1.000.000,00 diambilkan dari Pinjaman Menambah Simpanan
Aturan Tarik:Jika angggota keluar keanggotaan
Aturan Balas Jasa:dihitung berdasarkan bulan saham anggota
Aturan Lain:
Simpanan Wajib
Simpanan yang Waib disetor oleh anggota setiap bulan
Aturan Setor:setiap bulan sebesar Rp 10.000,00
Aturan Tarik:pada saat keluar keanggotaan
Aturan Balas Jasa:dihitung berdasarkan bulan saham anggota
Aturan Lain:
Simpanan TUMBUH KHUSUS
Tabungan Umum Bunga Harian
Aturan Setor:Setoran awal minimal Rp 25.000,00 selanjutnya minimal Rp 5.000,00
Aturan Tarik:setiap saat dengan saldo mengendap minmal Rp 25.000,00
Aturan Balas Jasa:bunga sebesar 2% p.a dan dibukukan pada akhir bulan
Aturan Lain:
Kredit Simpanan (Kapitalisasi)
Pinjaman yang wajib diambil oleh anggota baru
Aturan Setor:bulanan
Aturan Balas Jasa:Aturan Lain:
Simpanan PERUMAHAN
Simpanan anggota untuk pengadaan Perumahan (sebagai syarat anggota mengajukan pinjaman perumahan)
Aturan Setor:Storan awal minimal Rp100.000,00 selanjutnya minimal Rp20.000,00
Aturan Tarik:jika dijadikan jaminan atau persyaratan dalam pinjamanperumahan tidak bisa ditarik
Aturan Balas Jasa:bunga 2,5% p.a
Aturan Lain:
Simpanan KENDARAAN
Simpanan Anggota untuk Pengadaan Kendaraan, Sebagai Syarat untuk mengajukan pinjaman kendaraan
Aturan Setor:setoran awal minimal Rp100.000,00 setoran selanjutnya Rp20.000,00
Aturan Tarik:jika digunakan sebagai agunan pinjaman kendaraan maka tidak bisa ditarik
Aturan Balas Jasa:bunga 3.5% p.a
Aturan Lain:
Simpanan PENDIDIKAN
Simpanan yang dirancang untuk persiapan dana pendidikan yang pasti untuk putra-putri anggota
Aturan Setor:setoran bulanan sesuai dengan target dana yang dikehendaki
Aturan Tarik:setelah jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan/ target dana
Aturan Balas Jasa:bunga 6% p.a
Aturan Lain:
SBPLK
Simpanan Berjangka adalah produk simpanan dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
Aturan Setor:sesuai dengan kesepakatan target yang disepakati
Aturan Tarik:setelah jatuh tempo sesuai kesepakatan
Aturan Balas Jasa:5% p.a atau 6% p.n atau 7% p.a
Aturan Lain:
Pinjaman Multi Guna 1
Pinjaman untuk memenuhi keutuhan anggota plafond Rp30.000.000,00 jangka waktu maksimal 24 bulan
Aturan Setor:Bulanan sesuai dengan kesepakatan pinjaman
Aturan Balas Jasa:BJP
Aturan Lain: