Simpanan Pokok
Simpanan Pokok adalah simpanan kepemilikan yang wajib dilunasi pada saat mendaftar menjadi anggota
Aturan Setor:Simpanan Pokok sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per anggota dan disetor sekali selama menjadi anggota.
Aturan Tarik:Simpanan Pokok tidak dapat ditarik selama masih menjadi anggota.
Aturan Balas Jasa:- Balas Jasa Simpanan Pokok diberikan pada akhir tahun buku setelah Rapat Anggota Tahunan.
- Besarnya Balas Jasa Simpanan Pokok ditetapkan dalam Keputusan Rapat Anggota Tahunan
Simpanan Wajib
Simpanan Wajib adalah simpanan kepemilikan yang wajib disetor setiap bulan.
Aturan Setor:Simpanan Wajib sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per anggota setiap bulan.
Aturan Tarik:Simpanan Wajib tidak dapat ditarik selama masih menjadi anggota.
Aturan Balas Jasa:- Balas jasa Simpanan Wajib diberikan pada akhir tahun buku setelah Rapat Anggota Tahunan.
- Besarnya Balas Jasa Simpanan Wajib ditetapkan dalam Keputusan Rapat Anggota Tahunan.
Pinjaman Kasih Abadi
Pinjaman Kasih Abadi merupakan fasilitas pinjaman yang diberikan kepada anggota dengan tujuan menambah saldo Simpanan Kasih Abadi dan membayar sebagian kewajiban sebagai anggota baru.
Aturan Setor:Aturan Balas Jasa:
Jasa pinjaman 0,7% flat per bulan
Aturan Lain:- Minimal pinjaman adalah Rp2.000.000,00. Batas maksimal pinjaman bagi anggota baru adalah Rp15.000.000,00 sedangkan untuk pengajuan pinjaman kedua dan seterusnya maksimal sebesar Rp10.000.000,00.
- Jangka waktu 24 atau 36 bulan dan tidak dapat dilunasi sebelum jatuh tempo, namun dapat diperbarui setelah 6 kali angsuran.
Simpanan Graha Kasih
Simpanan Graha Kasih adalah simpanan anggota yang bertujuan membantu anggota untuk pengadaan tanah, pengurusan sertifikat, membangun, atau merenovasi rumah.
Aturan Setor:Simpanan Graha Kasih dapat ditambah sewaktu-waktu.
Aturan Tarik:Simpanan Graha Kasih yang menjadi jaminan atas Pinjaman Graha Kasih tidak dapat diambil selama pinjaman tersebut belum lunas.
Aturan Balas Jasa:Jasa Simpanan 2% p.a.
Aturan Lain:Simpanan Graha Kasih menjadi syarat pada Pinjaman Graha Kasih.
Simpanan Kendaraan Kasih
Simpanan Kendaraan Kasih adalah produk simpanan pilihan yang bertujuan untuk membantu anggota merencanakan kepemilikan kendaraan.
Aturan Setor:Simpanan Kendaraan Kasih dapat ditambah sewaktu-waktu.
Aturan Tarik:Saldo Simpanan Kendaran Kasih yang menjadi jaminan atas Pinjaman Kendaran Kasih, tidak dapat diambil selama pinjaman tersebut belum lunas.
Aturan Balas Jasa:Jasa simpanan 2% p.a.
Aturan Lain:- Simpanan Kendaraan Kasih dapat dipergunakan untuk pengadaan dan perbaikan kendaraan.
- Simpanan Kendaraan Kasih menjadi syarat pada Pinjaman Kendaraan Kasih
Simpanan Pendidikan Kasih
Simpanan Pendidikan Kasih merupakan produk simpanan yang dirancang khusus untuk membantu anggota mempersiapkan dan merencanakan kebutuhan dana pendidikan di masa depan
Aturan Setor:Setoran maksimal Rp500.000,00 per bulan.
Aturan Tarik:Simpanan pendidikan kasih hanya dapat ditarik untuk kebutuhan pendidikan dengan menuliskan tujuan penarikan pada slip penarikan.
Aturan Balas Jasa:Jasa simpanan 4% p.a.
Aturan Lain:- Simpanan pendidikan kasih menjadi syarat pada pinjaman pendidikan kasih.
- Anggota yang memiliki pinjaman pendidikan kasih, hanya dapat menarik simpanan pendidikan kasih sebesar selisih antara pinjaman dan simpanan pendidikan kasih.
Pinjaman Usaha Kasih
Pinjaman Usaha Kasih adalah pinjaman yang diberikan kepada anggota untuk mendukung pengembangan atau pembiayaan kegiatan usaha produktif, baik usaha baru maupun usaha yang sudah berjalan, guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota.
Aturan Setor:Aturan Balas Jasa:
Jasa Pinjaman 0,48% flat per bulan.
Aturan Lain:- Jumlah pinjaman yang dapat diajukan adalah minimal sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan maksimal sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dengan jangka waktu pengembalian antara 6 (enam) hingga 60 (enam puluh) bulan.
- Anggota wajib memiliki simpanan usaha kasih paling sedikit sebesar 1,5% dari jumlah pinjaman yang dicairkan. Pemenuhan ketentuan minimal 1,5% tersebut dapat diambil dari dana pencairan Pinjaman Usaha Kasih.
- Melampirkan rencana kebutuhan usaha.
Pinjaman Pendidikan Kasih
Pinjaman Pendidikan Kasih adalah pinjaman yang diberikan kepada anggota untuk membiayai kebutuhan pendidikan bagi diri sendiri, anak, atau tanggungan yang sah, mencakup biaya pendaftaran, uang sekolah/kuliah, perlengkapan belajar, serta kebutuhan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan pendidikan.
Aturan Setor:Aturan Balas Jasa:
Jasa pinjaman 0,55% flat per bulan.
Aturan Lain:- Jumlah pinjaman yang dapat diajukan adalah minimal sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan maksimal sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan jangka waktu pengembalian antara 6 (enam) hingga 60 (enam puluh) bulan.
- Anggota wajib memiliki simpanan pendidikan kasih paling sedikit sebesar 2% dari jumlah pinjaman yang dicairkan. Pemenuhan ketentuan minimal 2% tersebut dapat diambil dari dana pencairan Pinjaman Pendidikan Kasih.
- Menyertakan rincian biaya pendidikan.
Simpanan Kasih Abadi
Simpanan Kasih Abadi adalah program simpanan yang dirancang sebagai tabungan kesejahteraan hari tua bagi anggota. Melalui simpanan ini, anggota diajak untuk menabung secara teratur demi menjamin ketenangan dan kemandirian finansial di masa mendatang.
Aturan Setor:- Setoran awal sekurang-kurangnya Rp1.000.000,00 dan setinggi-tingginya Rp15.000.000,00, yang bersumber dari fasilitas Pinjaman Kasih Abadi.
- Setoran bulanan setinggi-tingginya sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
Simpanan Kasih Abadi dapat diambil apabila:
1) Jumlah saldo Simpanan lebih dari Rp50.000.000,00, dengan tetap menjaga saldo mengendap minimum sebesar Rp50.000.000,00 dan simpanan tersebut tidak sedang dijadikan jaminan pinjaman.
2) Anggota telah berusia lebih dari 58 tahun, meskipun saldonya belum mencapai Rp50.000.000,00, dengan syarat saldo mengendap minimum sebesar Rp1.000.000,00 dan simpanan tersebut tidak sedang dijadikan jaminan pinjaman.
Jasa Simpanan:
1) Jasa simpanan sebesar 4,25% p.a diberikan apabila anggota rutin menyimpan sesuai dengan ketentuan dan memiliki pinjaman pada akhir bulan berjalan.
2) Jasa simpanan sebesar 2% p.a diberikan apabila anggota tidak memiliki pinjaman pada akhir bulan berjalan.